Senin, 09 November 2009

Ujong Drien, Meureubo, Aceh Barat

Rumah bantuan untuk korban tsunami siap untuk dibangun, setelah lebih dari setahun proses asesmen, verifikasi, dan sosialisasi. Syaratnya: 1) Tanah milik sendiri; 2) Rumah milik sendiri; 3) Ditinggali saat tsunami; 4) Rumahnya rusak berat. Beberapa galian pondasi telah dan sedang dikerjakan. Mendadak ada surat laporan, dua orang warga mendapatkan bantuan ganda, satu di Ujong Drien, satunya lagi di desa tetangganya.

Aku temui salah seorang warga tersebut,aku diskusi, dan memberinya kesempatan untuk memilih salah satu rumah saja, aku minta membuat pernyataan kewat surat. Beberapa hari menunggu tidak juga ada jawaban dari sang warga tersebut. Akhirnya aku stop pembangunan rumah tersebut, dengan alasan dia telah mendapatkan bantuan rumah di desa tetangga.

Sayangnya, Bapak Kepala Desa kembali meminta rumah tersebut untuk digantikan dengan warga lainnya. Digantikan orang lain? Kenapa orang lain tersebut kalau berhak mendapatkan rumah kok tidak tercantum dalam daftar kami. Kok bisa? Katanya hasil keputusan masyarakat. Aku tak kuasa menolaknya, pun demikian dengan organisasiku: juga telah menyetujuinya.

Tidak ada komentar:

gara-gara akik

Jagoan ketigaku umurnya 8 tahun, kelas 2 Sekolah Dasar. Baru menyenangi akik yang saya beli di Martapura, sewaktu saya pulang bertugas dari ...